Pada pertemuan kesembilan dikelas membahas tentang television is your partner yang dijelaskan oleh Dr. Iswandi Syahputra, M.Si
Revolution Of Technology
transfortation
comunikation
information
jumlah stasiun TV Swasta Lokal di Indonesia
- · Jumlah stasiun TV lokal yang telah bersiaran 119.
- · 105 diantaranya adalah stasiun TV lokal yang telah mendapat IPP Prinsip.
- · Sedangkan 14 lainnya adalah Stasiun TV lokal yang telah mendapat IPP Existing.
· Jumlah pemohon TV swasta sampai Juli 2010 adalah 93 Pemohon yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
*Data sampai awal Juni 2010
10 Stasiun TV Swasta yang Bersiaran Nasional (berjaringan)
1. RCTI
2. SCTV
3. TPI
4. ANTV
5. Trans TV
6. Trans 7
7. Metro TV
8. Global TV
9. TV One
10. Indosiar
Peringkat Stasiun Televisi yang Bersiaran Nasional*
Berdasarkan Iklan:
1. RCTI
2. SCTV
3. GLOBAL TV
4. TRANS TV
5. TPI/MNC
6. TRANS 7
7. ANTV
8. INDOSIAR
9. TV ONE
10. METRO TV
Berdasarkan Program :
1. RCTI
2. TRANS TV
3. SCTV
4. TPI
5. INDOSIAR
6. TRANS 7
7. ANTV
8. GLOBAL TV
9. TV ONE
10. METRO TV
• Data tersebut belum termasuk jumlah lembaga penyiaran berlangganan yang menyajikan berbagai program dari stasiun televisi asing yang jumlahnya ratusan.
• Tidak bisa tidak, saat ini kehidupan kita bukan saja dikepung oleh televisi, tetapi dipengaruhi dan ditentukan oleh televisi.
• Televisi seperti anggota keluarga yang eksis tapi tidak tercatat dalam kartu keluarga.
Pertumbuhan stasiun TV sangat pesat karena secara umum saat ini dunia berada dalam era teknologi informasi/komunikasi. Secara khusus, di Indonesia hal itu terjadi karena ;
• Pasar penonton yang menjanjikan
• Cakupan wilayah yang luas
• Maraknya pertumbuhan PH (250-an)
• Pola menonton masyarakat yang tidak sehat (Heavy Viewer)
Kondisi ini menimbulkan persaingan yang juga tidak sehat antara stasiun televisi.
Persaingan Tidak Sehat Industri Televisi
- Rating menjadi rujukan utama produksi program televisi. Implikasinya adalah, isi (program) tayangan televisi yang nyaris seragam.
- Terpusatnya kepemilikan stasiun televisi. Implikasinya adalah, televisi menjadi alat penopang kekuasaan ekonomi/politik. Dalam konteks ini maka RATING dan AGENDA SETTING menjadi terma kunci dalam studi ekonomi/politik media televisi.
Tentang RATING
· Rating adalah evaluasi atau penilaian atas sesuatu. Rating merupakan data kepemirsaan televisi. Data merupakan hasil pengukuran secara kuantitatif. Jadi rating bisa dikatakan sebagai rata-rata pemirsa pada suatu program tertentu yang dinyatakan sebagai persentase dari kelompok sampel atau potensi total.
Pengertian yang lebih mudah, rating adalah jumlah orang yang menonton suatu program televisi terhadap populasi televisi yang di persentasekan.
Data kepemirsaan TV itu dihasilkan berdasarkan survei kepemirsaan TV (TV Audience Measurement/ TAM). Di Indonesia survei kepemirsaan televisi kini diselenggarakan oleh AGB Nielsen Media Research (AGB NMR).
Cara Kerja RATING
Pengoperasian dan prosedur standar survei kepemirsaan TV yang mengacu pada GGTAM harus melalui tujuh proses pokok, yaitu:
1. TV Establishment Survey, menentukan populasi keluarga yang memiliki TV di 10 kota besar.
2. Pemilihan Panel, setiap panel memiliki karakteristik berbeda.
3. Metering Equipment (TVM-5): pemasangan di rumah tangga panel.
4. Pengumpulan Data, data dikumpulkan melalui 2 cara, on line dan off line polling.
5. The Production (Pollux System), pemerosesan data.
6. TV Monitoring, data digabung dengan data monitoring program TV dan iklan.
7. Pengiriman Data (via Arianna), merupakan software yang harus dimiliki pelanggan. Dapat diakses setiap jam 10 pagi.
Beberapa Penelitian tentang Rating
Semua tayangan yang mendapat rating tinggi belum tentu memiliki kualitas tinggi menurut pemirsa (hasil penelitian Program Studi Televisi IKJ, 2006). Sebaliknya, tidak semua tayangan yang kualitas tinggi memiliki rating yang tinggi, (hasil penelitian Yayasan SET, 2007)
Contoh tayangan dengan rating tinggi tapi
kualitas rendah ;
Contoh tayangan dengan kualitas tinggi tapi rating rendah ;
McCombs dan Shaw (1972) menguji dasar teori Agenda Setting Media :
- · Media massa mempengaruhi penilaian pemilih mengenai apa yang mereka pikir isu utama suatu kampanye Presiden di AS.
- · Friming berita dan agenda setting dapat menentukan pilihan khalayak dalam pemilu Presiden di AS.
- · Skema agenda setting media menjelaskan, melalui teknik friming, media massa dapat menciptakan dan menentukan berbagai agenda publik. Kebutuhan tersebut seakan-akan harus segera dipenuhi oleh negara (pemerintah).
- · Agenda media bermorfosis menjadi agenda publik. Pada titik ini, agenda media memiliki kekuatan membentuk opini publik.
- · Opini publik memiliki kekuatan mendorong (mendesak) negara/pemerintah sebagai policy maker.
- · Kasus Prita Mulya Sari vs RS Omni International atau penahanan Bibit/Chandra membuktikan kekuatan agenda setting media.
Benarkah agenda media adalah agenda publik?
Suara media adalah suara publik?
Belum tentu, sebab berita dan informasi media adalah komoditas dalam industri media.
Kritik Terhadap Agenda Setting
Menurut Gene Burd, terdapat beberapa catatan penting buat penelitian agenda setting selama ini, yaitu ;
- · Terlalu terpusat pada media massa.
- · Terlalu banyak mendasarkan pada model garis pertemuan produksi dan pembentuk pendapat publik.
- · Menggunakan media massa sebagai mesin pendidikan raksasa yang efektif untuk mensosialisasikan pada publik untuk menerima kebijakan yang dibuat oleh jurnalis.
- · Menganggap publik sebagi individu atomistik (homogen, masyarakat massa).
- · Komunikasi dilihat sebagai transmisi .
‘5 S’ Bahaya Televisi
Di antara bahaya tersebut, tayangan Sadis dan Saru yang paling mendominasi Televisi. Pada tahun 1999 s/d 2005 tayangan mistik yang paling mendominasi. Apa Kabar KPI?
· KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 UU 32/2002).
Faktanya, KPI hanya mengurusi isi siaran.
· KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi (Pasal 55 UU 32/2002) berupa :
- – pembatasan durasi dan waktu siaran;
- – pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
- – tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
- – pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Faktanya : Tidak semua sanksi bisa diterapkan.
UPAYA KPI
— Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi.
— Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
— Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran (hingga tetes keringat teriakhir).
— Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
— Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.
0 komentar:
Posting Komentar