Pada pertemuan minggu ini dikelas membahas tentang Catalyst for Good Comporate Governance ( Company Secretary ) yang dijelaskan oleh Bapak Wijaya Kusuma.S.
Company Secretary pada dasarnya mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah perusahaan pada umumnya, Company Secretary tergolong posisi yang baru di dalam sebuah perusahaan. Company secretary bertanggung jawab atas administrasi dalam sebuah perusahaan, terutama berkaitan dengan memastikan kepatuhan yang berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku di perusahaan dan untuk memastikan bahwa keputusan Dewan Direksi dilaksanakan.
Company Secretary juga mewakili perusahaan dalam bidang hukum dan Memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam berkomunikasi dengan para pemegang saham, perusahaan tempat bekerja dan memastikan bahwa dividen yang dibayar, serta untuk memelihara catatan perusahaan, seperti daftar direksi dan pemegang saham, dan laporan tahunan, semuanya merupakan tanggung jawab Secretary Company.
selain tanggung jawab diatas, company secretary juga bertugas untuk menyimpan data-data perusahaan secara hati-hati. Apabila company secretary membocorkan suatu data sampai data tersebut diketahui oleh orang lain, maka company secretary akan endapatkan sanksi karena dianggap telah merugikan perusaan.
Di banyak Negara, perusahaan swasta secara tradisional telah diwajibkan oleh hukum untuk menunjuk seorang sebagai company secretary. Pembentukan dan pelestarian citra juga menjadi salah satu dari company secretary.
Pada dasarnya seseorang company secretary memiliki 4 tugas utama, yaitu:
1. Office of The Board
- Memastikan ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan oleh dewan komisaris dan dewan direksi.
- Memastikan kehadiran peserta rapat.
2. Compliance
- Menyampaikan semua kebijakan dan peraturan perusahaan terhadap seluruh staf perusahaan.
3. Investor Relations
- Memastikan informasi diterima oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tepat waktu.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemegang saham.
4. Corporate Communications
- Membantu pelaksanaan program perusahaan.
- Membangun citra positif perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar